Kode Etik Auditor Eksternal
Sebelum membahas tentang Kode etik audit eksternal, sebaiknya kita ketahui dahulu apa itu audit eksternal menurut beberapa pengertian.????
"Audit Eksternal adalah pemeriksaan berkala terhadap pembukuan dan
catatan dari suatu entitas yang dilakukan oleh pihak ketiga secara
independen (auditor), untuk memastikan bahwa catatan-catatan telah
diperiksa dengan baik, akurat dan sesuai dengan konsep yang mapan,
prinsip, standar akuntansi, persyaratan hukum dan memberikan pandangan
yang benar dan wajar keadaan keuangan badan."
"Audit eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari
suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak
berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan
peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena
mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan
pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara
berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi
pemerintah"
Setelah mengetahui apa itu audit eksternal, mari kita pahami juga kode etik itu.????
Kode etik adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Namun pada prinsipnya kode
etik merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara
bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus
dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut,
seperti dokter, pengacara, polisi, akuntan, penilai, dan profesi
lainnya.
Tanpa kode etik, maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berbeda-beda yang dinilai baik menurut anggapannya dalam berinteraksi
dengan masyarakat lainnya. Kode etik atau aturan perilaku dibuat
untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga
menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata
masyarakat.
Dalam hal profesionalisme, baik auditor internal maupun eksternal mempunyai kode etik dan standar profesional yang ditetapkan oleh institusi profesional masing-masing yang harus dipatuhi, serta sikap mental yang objektif dari kegiatan yang mereka audit.
Sedangakan Kode Etik auditor eksternal antara lain :
- Harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya
- Mempunyai loyalitas terhadap organisasi
- Kompetensi, artinya seorang auditor harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan dalam menjalankan tugasnya
- Mampu menjaga kerahasiaan.
Dan apabila kode etik profesi itu dilanggar, maka akan ada kebijakan yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menetapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik.
Pernyataan kebijakan tersebut adalah "
- Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik maka tidak akan diberikan toleransi, meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan alasan kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi.
- Auditor tidak boleh melakukan dan memaksa karyawan lain untuk melakukan tindakan melawan hukum
- Pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melaporkan pelanggaran kode etik auditor kepada pimpinan organisasi
- Pemeriksaan, Investigasi dan Pelaporan Pelanggaran Kode Etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi yang terdiri dari Pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil sesuai dengan kebutuhan. Adapun Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan APIP.
JADI, bagi kalian seorang auditor, baik auditor internal maupun eksternal, ayo kita taati kode etik yang sudah ditentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar