“ Pengertian Akuntan Publik “
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri
keuangan untuk memberikan
jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah (Wikipedia).
Jadi Akuntan
publik adalah akuntan yang berdiri sendiri (independen) dengan memperoleh izin
dari menteri keuangan yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP). Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Dalam
profesi akuntan publik mempunyai beberapa aturan etika diantaranya sebagai
berikut:
- Independensi, Integritas, Obyektivitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggung Jawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggungjawab dan Praktik Lain
Adpun dalan profesi akuntan publik memiliki
Prinsip Etika diantaranya sebagai berikut:
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Umum (Publik)
- Integritas
- Obyektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar