Rabu, 02 Oktober 2013

Akuntan Publik


Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah (Wikipedia).
Jadi Akuntan publik adalah akuntan yang berdiri sendiri (independen) dengan memperoleh izin dari menteri keuangan  yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP). Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Dalam profesi akuntan publik mempunyai beberapa aturan etika diantaranya sebagai berikut:

  • š Independensi, Integritas, Obyektivitas 
  • šStandar Umum dan Prinsip Akuntansi 
  • Tanggung Jawab kepada Klien 
  • Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi 
  • Tanggungjawab dan Praktik Lain

Adpun dalan profesi akuntan publik memiliki Prinsip Etika diantaranya sebagai berikut:

  • Tanggung Jawab Profesi 
  • Kepentingan Umum (Publik) 
  • Integritas 
  • Obyektivitas 
  • Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 
  • Kerahasiaan 
  • Perilaku Profesional 
  • Standar Teknis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar